BeritaHukum & Kriminal

Peredaran Narkoba di Kos-kosan Terbongkar: Polresta Mataram Amankan Wanita Asal Gerung Terkait Sabu

×

Peredaran Narkoba di Kos-kosan Terbongkar: Polresta Mataram Amankan Wanita Asal Gerung Terkait Sabu

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan muda berinisial BRY (29), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, Minggu malam (02/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip bening berisi bubuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu siap edar. Tak hanya itu, ditemukan pula timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan terhadap BRY. Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru.

“Tim Opsnal kami menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran Narkoba,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 6,88 gram bersama berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran.

Diduga Pengedar Aktif di Wilayah Kota Mataram

Menurut AKP Bagus, BRY diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram, yang memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan barang tersebut.

“Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul Shabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya. Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kota Mataram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BRY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis Narkoba.

“Tidak ada kompromi bagi pengedar Narkoba. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba yang masih marak di wilayah perkotaan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.