Lombok Barat – Aksi cepat tanggap dilakukan personel Polsek Lingsar, Aipda I Ketut Kertayasa, Bhabinkamtibmas Desa Karang Bayan, setelah sebuah postingan di Facebook membuat heboh warga Dusun Presak Barat, Kecamatan Lingsar. Unggahan berisi kalimat bernada dendam terhadap tokoh masyarakat itu, menimbulkan keresahan dan gejolak di lingkungan setempat.
Untuk mendinginkan suasana, Aipda Kertayasa bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat, Senin (3/11/2025) pukul 10.00 Wita, menggelar kegiatan klarifikasi terhadap pemilik akun berinisial N (35), di Dusun Karang Bayan Barat.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Karang Bayan Sudirati, Kepala Kewilayahan H. Mujiburahman, Kadus Presak Barat Muliadi, Kasi Trantib Sahirudin, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K. saat dikonfirmasi mengatakan, klarifikasi itu sebagai bagian dari upaya pembinaan masyarakat, yang rutin dilakukan para Bhabinkamtibmas.
“Kegiatan ini bukan hanya soal menyelesaikan persoalan postingan, tapi juga bagian dari pembinaan, agar warga lebih bijak bermedia sosial dan menjaga hubungan baik di lingkungan,” ujar Iptu Herwin.
Dalam klarifikasi itu, N mengakui kesalahannya dan menjelaskan jika postingan tersebut ditulis, karena kecewa atas putusan adat yang menjatuhkan sanksi pengusiran selama lima tahun, akibat kasus perselingkuhannya dengan saudari inisial M dua bulan sebelumnya. Ia tidak menyangka unggahannya akan memicu reaksi keras dari warga.
“Yang bersangkutan menulis dalam keadaan sadar dan sudah meminta maaf kepada penghulu, tokoh masyarakat, serta warga Presak Barat,” terang Kapolsek Lingsar.
Sebagai bentuk tanggung jawab, N membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya kembali di akun Facebook pribadinya. Proses tersebut difasilitasi langsung Aipda Kertayasa, bersama pemerintah desa agar situasi tetap kondusif.
“Langkah Bhabinkamtibmas ini patut diapresiasi. Pendekatan humanis seperti ini sangat efektif mencegah konflik sosial di masyarakat,” ucap Iptu Herwin.
Kegiatan klarifikasi tersebut, menjadi bukti nyata peran Bhabinkamtibmas sebagai mitra dan pembina masyarakat di tingkat desa. Melalui pendekatan persuasif, Aipda Kertayasa berhasil menciptakan ruang dialog dan perdamaian, tanpa harus menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Bhabinkamtibmas lainnya se-Kecamatan Lingsar, juga terus melaksanakan program rutin sambang desa, untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan itu menjadi sarana penting bagi aparat kepolisian, untuk mendengarkan aspirasi warga, menyelesaikan permasalahan sejak dini, dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Langkah cepat Aipda Kertayasa membuktikan jika kehadiran Bhabinkamtibmas bukan sekadar simbol keamanan, tapi juga penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Kadang, satu klarifikasi yang disampaikan dengan hati, dapat mencegah satu kampung dari perpecahan.












