Mataram NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram, yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda Adi Harta melaksanakan Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Gedung PPA Polresta Mataram, pada Jumat (24/10/2025) pukul 08.30 WITA.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP Sang Putu Gede SH Wakasat Reskrim dengan dihadiri personel Siwas, Sipropam, Sikum dan personel Polsek Mataram. Beberapa kasus tindak pidana yang dibahas dalam gelar perkara yakni pencurian dan penipuan.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH saat konfirmasi mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, penyidik pembantu akan memaparkan satu persatu kasus yang akan dilakukan Restorative Justice (RJ), dan peserta gelar melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas perkara serta memberikan tanggapan.
” Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa beberapa kasus tersebut dapat dihentikan proses penyidikannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan ditindak lanjuti meliputi pelengkapan administrasi penghentian penyidikan (SP3) dan pengiriman SP2HP kepada korban atau pelapor “, ucap Kapolsek
Kapolsek menegaskan gelar perkara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana dengan cara yang lebih humanis dan berkeadilan.
” Upaya ini juga sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada hukuman secara adil menjaga keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat “, pungkasnya












