BeritaHukum & Kriminal

Grebek Rumah di Mataram, Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Narkoba, 7 Pria dan 2 Wanita Diamankan

×

Grebek Rumah di Mataram, Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Narkoba, 7 Pria dan 2 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, 7 pria dan 2 Perempuan di Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada pukul 00:30 dini hari Kamis (23/10/2025).

Ketujuh Pria tersebut masing-masing R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41) dan P (38). Sementara dua lainnya Perempuan Masing-masing GF (20) dan RP (15). Mereka diamankan di sebuah Rumah di wilayah Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi media ini mengatakan kesembilan orang tersebut diamankan saat penggerbekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Penggerbekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat sebagai bentuk nyata Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

Dari penggerbekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja serta berbagai alat/barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti Alat Konsumsi sabu, Bendelan plastik klip, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti diantaranya Sabu seberat 3,21 gram, Ganja seberat 0,44 gram serta berbagai barang lainnya yang kita duga berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi Narkoba, “jelas AKP I Gusti Ngurah.

Dari hasil pemeriksaan sementara Dua diantara 7 pria yang diamankan yaitu R dan IWSA merupakan Residivis kasus Narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli / pengguna.

“Saat ini mereka masih diperiksa secara insentif. Masih kita analisa perannya masing-masing secara mendalam. Namun yang jelas kedua residivis (R dan IWSA) tersebut diduga kuat sebagai pengedar Sabu di wilayah Kota Mataram, “jelasnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Jika hasil penyidikan nantinya, beberapa diantara mereka terbukti sebagai pengguna, maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis. Sementara Residivis yang diduga kuat sebagai pengedar akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.