Lombok Barat – Aksi tipu-tipu dengan modus pura-pura membeli motor, terjadi di wilayah hukum Polsek Gunungsari. Pelaku, pria 46 tahun asal Batam, berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Gunungsari, setelah sempat membawa kabur motor korban yang ditaksir senilai Rp15,3 juta.
Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, membenarkan penangkapan terhadap pelaku inisial LR, warga Desa Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Praya, Lombok Tengah, Senin (20/10/2025) sore.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.00 Wita. Saat ini pelaku dan barang bukti motor Honda Scoopy, sudah kami amankan di Polsek Gunungsari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Adnyana, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Abdurrahman (26), warga Dusun Bundandak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Korban sebelumnya memposting motor Scoopy miliknya di media sosial dengan maksud dijual. Tak lama, postingan itu direspons oleh pelaku yang mengaku bernama “Dodi”.
Keduanya sepakat bertemu di warung Murah-Meriah Desa Bengkel, Lombok Barat. Setelah melihat dan mencoba motor, berpura-pura cocok dan disepakati harga Rp.15,3 juta, pelaku mengajak korban ke Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, dengan alasan mengambil uang pembayaran.
“Sesampainya di lokasi, korban dipertemukan dengan laki-laki lainm yang juga sempat memeriksa motor milik korban. Nah, saat korban sedang ngobrol dengan laki-laki satunya itulah, pelaku diam-diam membawa motir korban bersama surat-surat kendaraan,” jelas Kapolsek.
“Korban sempat percaya karena ada satu orang lain di tempat itu yang juga memeriksa motor,” imbuh Iptu Adnyana.
Setelah ditunggu lama tidak kembali, upaya korban untuk menghubungi pelaku juga gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, korban langsung melapor ke Polsek Gunungsari.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Gunungsari bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim segera melakukan pengejaran hingga ke Lombok Tengah.
“Berbekal informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Adnyana.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kapolsek Gunungsari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli secara online, terutama ketika bertemu dengan calon pembeli yang baru dikenal.
“Kami imbau warga agar melakukan transaksi di tempat aman, sebaiknya melibatkan saksi, dan jangan menyerahkan kendaraan sebelum pembayaran diterima secara sah,” pesannya.