BeritaHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Kuripan Diselidiki, Korban Terima Pendampingan Psikologis

×

Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak di Kuripan Diselidiki, Korban Terima Pendampingan Psikologis

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Polda NTB, tengah memproses hukum terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan kehamilan yang dialami oleh anak mereka. Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial R (43), kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap korban yang sempat mengalami trauma.

Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Pengaduan yang masuk pada (17/8/2025). Korban, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun setingkat SMP dari Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Diduga mengalami peristiwa tersebut sekitar bulan Februari 2025 di rumahnya.

*Kronologi Ungkap Kasus: Kecurigaan Berujung Laporan Polisi*

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban pada hari Sabtu (16/8/2025), yang melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh korban. Menduga keponakannya sedang hamil,” Kasat Reskrim menjelaskan.

Rasa penasaran tersebut mendorong bibi korban untuk melakukan tes kehamilan mandiri menggunakan test pack. Hasil tes menunjukkan indikasi positif kehamilan.

Untuk memastikan kondisi korban, bibi korban kemudian membawanya ke sebuah klinik. Hasil pemeriksaan di klinik tersebut mengonfirmasi bahwa korban benar-benar hamil dengan usia kandungan diperkirakan antara 4 hingga 5 bulan.

Ayah korban, yang mengetahui kondisi ini, segera menanyakan kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun, korban tidak memberikan jawaban, bahkan hingga ayah korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat pada (17/8/2025).

*Penanganan Trauma dan Keterangan Korban*

“Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami dari pihak kepolisian berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.

Sejak tanggal 22 Agustus 2025, korban dititipkan di lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologi intensif.

Upaya pendampingan ini membuahkan hasil, di mana korban akhirnya bisa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya dan menyebutkan identitas pelaku pada tanggal 25 September 2025.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk memperkuat bukti dan menangani kasus ini,” imbuhnya.

Tindakan tersebut meliputi penerimaan Laporan Pengaduan, pelaksanaan Visum et Repertum terhadap korban, serta pemeriksaan psikologi.

Selain itu, telah dilakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku. Rangkaian penyelidikan ini diakhiri dengan pelaksanaan Gelar Perkara.

*Komitmen Polres Lobar dalam Perlindungan Anak*

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya penanganan trauma korban.

“Kami telah menerima laporan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Prioritas kami adalah memastikan perlindungan korban, termasuk dengan menitipkannya di lembaga rehabilitasi untuk pemulihan psikologis,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan tahapan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

“Rencana tindak lanjut kami mencakup pembuatan Laporan Polisi, administrasi penyidikan, pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta pemeriksaan terhadap ahli Obgyn dan Psikologi. Puncaknya, kami akan melaksanakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Terduga pelaku, R (43) dari Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, terancam dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari tindakan persetubuhan.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing.

Serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.