Mataram NTB – Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB telah melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Kasus Tindak Pidana Pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat (Penadah) HP.
Hal ini berdasarkan Surat Kajari Mataram No : B- 4112 / N.2.10./Eoh.1/10/2025, tanggal 01 Oktober 2025 perihal berkas perkara Pidana Pertolongan Jahat Tersangka berinisial SE yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP sudah lengkap (P21).
Berikut surat Kepala Kepolisian Sektor Sandubaya Nomor : B/231/X/Res.1.24/2025/Sek Mataram, tanggal 09 Oktober 2025 perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum.
” Tersangka SE dan barang bukti diserahkan dan diterima Jaksa Penuntut Umum Silvyana, SH di Kejaksaan Negeri Mataram Jalan Dr. Soerjono “, ucap Kapolsek. Kamis, (09/10/2025)
” Awalnya kasus ini pencurian HP dari seorang korban Mahasiswa dalam hal ini peran tersangka SE melakukan pertolongan jahat (Penadah) atas peristiwa tersebut “, ungkap Kapolsek
Lanjut Kapolsek menambahkan dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
” Tersangka dan semua barang bukti kasus SE dalam keadaan aman, sehat dan lengkap “, pungkasnya
Tersangka bersama barang bukti ini langsung diserahkan oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Ipda Adi Harta, Aiptu I Gede Ngurah Wijaya dan Brigadir Wahyu Merlin dengan menanda tangani register B12 dan dibuatkan berita acara Serah terima.