Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kedua tersangka yakni AAP alias Amir, Kepala Desa Bagik Polak, dan BMF, mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (26/9/2026) pukul 14.00 WITA setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono dalam keterangan tertulis menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika AAP mengajukan permohonan sertifikat atas tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Dusun Karang Bucu, Desa Bagik Polak.
Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, namun sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 justru terbit atas nama pribadi AAP.
Meski kemudian SHM itu dibatalkan pada 2019, persoalan berlanjut ke Pengadilan Negeri Mataram setelah sekelompok orang yang mengaku ahli waris menggugat tanah tersebut.
Dalam proses persidangan, BMF yang saat itu menjadi penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat tidak hadir maupun menugaskan staf untuk memberikan keterangan.
Kondisi ini dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan pihak penggugat dan menyerahkan tanah SHM Nomor 02669 kepada mereka. Berdasarkan akta perdamaian, tanah itu kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga.Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai tanah seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak. Jumlah pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 undang-undang yang sama.
Saat ini, tersangka AAP ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan tersangka BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 26 September 2025.