Mataram NTB – Seorang Perempuan berinisial E, (30), Mataram yang diamankan Polsek Mataram karena l melakukan pencurian di sebuah supermarket ritel modern di Jalan Tuan Guru Bangkol, Pagesangan, Mataram pada Kamis, (18/09/2025) lalu berakhir damai.
Terduga E diketahui sering melakukan aksinya di Supermarket tersebut yang terekam CCTV untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan ini hasil upaya pendekatan komunikasi dengan mediasi melakukan Restoratif Justice kepada terduga pelaku terhadap korban.
” Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari kesepakatan penyelesaian yang adil, bertujuan memulihkan hubungan dan keadaan seperti semula “, ucap Kapolsek. Selasa, (23/09/2025)
” Korban (Supermarket) dengan berbesar hati dan berlapang hati untuk memaafkan perbuatan E dengan pengembalian kerugian sebesar Rp. 1.255.000,-, jelasnya
Lanjut Kapolsek terduga E yang didampingi pihak keluarga meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatan serta belajar dari kesalahan dengan ditandai surat kesepakatan damai dihadapan Unit Reskrim Polsek Mataram.
” Restoratif Justice menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat serta mengurangi stigma negatif terhadap terduga “, pungkasnya