Mataram NTB- Dua Pria asal Kabupaten Lombok Tengah (NA dan DAS) diamankan oleh Tim Opsnal saat pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin dini hari (22/09/2025).
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 7,32 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan para terduga.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH., dalam keterangannya menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim opsnal dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Narmada, tempat di salah sutu kos-kosan di Desa Suranadi. Di TKP tersebut petugas mengamankan terduga DAS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa poket Shabu siap edar dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba.
Dari hasil introgasi, DAS menyampaikan kepada petugas bahwa, barang berupa Shabu tersebut merupakan barang milik rekannya (N). Petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan NA.
“Informasi dari Sdr. DAS bahwa Shabu tersebut milik Sdr. N yang dititipkan untuk dijual, “Jelas Kasat.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 30 menit kemudian, N akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Suranadi.
“Tak jauh dari TKP I dimana DAS ditangkap, N pun berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Shabu siap edar yang disimpan dalam dompet, “bebernya.
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan kedua terduga, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti alat konsumsi Shabu, alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu serta barang – barang lain yang berkaitan dengan peredaran Shabu.
“Saat ini para terduga sedang menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, “tutupnya.