Mataram, NTB – Upaya pemberantasan Narkotika terus digencarkan jajaran Polresta Mataram. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AS dan S alias D, pada Jum’at (19/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,31 gram serta sejumlah alat konsumsi dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Tim Opsnal awalnya menangkap AS di wilayah Kelurahan Bertais. Dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu serta alat konsumsi sabu. Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari S alias D,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke alamat S alias D Lingkungan Gontoran Sandubaya, hingga berhasil mengamankan S alias D.
“Terduga S alias D saat Tim tiba dirumahnya sempat melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumahnya lalu loncat dan lari kebelakang rumah namun anggota Tim yang sudah berjaga di belakang rumah terduga berhasil mengamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkotika tetapi ditemukan BB terkait penyalahgunaan Narkotika serta buku catatan penjualan shabu. Total barang bukti yang kami amankan Narkotika jenis shabu seberat 2,31 gram,” tegas AKP Bagus Suputra.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.