BeritaEdukasiHukum & Kriminal

Investigasi Kematian Balita di Lotim, Ombudsman NTB Turun Tangan

×

Investigasi Kematian Balita di Lotim, Ombudsman NTB Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Mataram — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan maladministrasi terhadap kasus kematian balita bernama Ahmad Al Farizi Arham asal Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Balita berusia 3 bulan itu, sebelumnya dinyatakan meninggal dunia lantaran diduga tidak mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Sukaraja, Jerowaru.

Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman NTB telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari keluarga korban maupun pemerintah desa setempat selama seminggu terakhir. Selain itu, tim Ombudsman NTB juga sudah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data pada petugas medis yang menerima pasien di Puskesmas Sukaraja. Juga meminta keterangan pihak RSUD Patuh Karya, Lombok Timur dimana pasien sempat dirawat setelah tidak dilayani di Puskesmas Sukaraja dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis selama 45 menit.

Dari serangkaian hasil investigasi tersebut, tim pemeriksa mencatat berapa temuan dalam penanganan pasien di Puskesmas Sukaraja pada saat pasien dibawa oleh orang tuanya pada Jumat 5 September 2025 pukul 21.30 Wita.

“Pasien tersebut tidak diberikan tindakan medis maupun pelayanan apapun, termasuk tidak dilakukan registrasi pada saat di IGD. Perawat yang menerima pasien hanya menyarankan agar pasien dibawa ke RSUD,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Jumat (12/9/2025).

Pihaknya juga sudah meminta keterangan dokter piket Puskesmas Sukaraja. Hanya saja petugas perawat yang menerima pasien pada malam itu tidak bisa memberikan keterangan.

Disamping itu, Dwi juga mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti dokumen berupa buku registrasi pasien. Dari dokumen itu tidak ditemukan adanya nama pasien yang teregistrasi pada tanggal 5 September 2025 dan tidak ada rekam medis pasien.

“CCTV Puskesmas juga tidak bisa diakses karena rusak,” jelas Dwi.

Selain itu, tim juga menelusuri keterangan di RSUD Patuh Karya dan meminta keterangan dokter yang menangani pasien. Informasi yang berhasil diperoleh antara lain pasien hanya dirawat 45 menit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

“Pasien saat dibawa ke RSUD Patuh Karya sekitar pukul 14.15 Wita pada hari Sabtu 6 September 2025 dengan keluhan muntah-muntah dan BAB encer. Selain itu kondisinya sudah cukup parah karena diduga terlambat mendapatkan perawatan medis dengan ciri-ciri denyut nadi yang sulit dideteksi. Pukul 15.00 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia,” jelas Dwi Sudarsono.

Ombudsman NTB masih akan terus meminta keterangan pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Lombok Timur untuk mendalami kasus tersebut.