BeritaHukum & Kriminal

Polsek Sandubaya Berhasil Ringkus Residivis Pencurian di Kawasan Pertokoan Cakranegara

×

Polsek Sandubaya Berhasil Ringkus Residivis Pencurian di Kawasan Pertokoan Cakranegara

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Terduga yang diamankan berinisial H, pria asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Ia ditangkap pada Senin (1/9/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa terduga merupakan residivis kasus serupa. Peristiwa pencurian ini terjadi di Toko Apolo, Komplek Pertokoan Cakranegara pada Rabu (14/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Terduga masuk dengan cara mencongkel jendela lantai dua, lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci kasir. Barang yang diambil antara lain satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp6 juta. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Ipda Kadek, saat ditemui media ini Minggu (07/09/2025).

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Dari hasil itu, ciri-ciri pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan terduga, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim.