Giri Menang, 30 Agustus 2025 – Menanggapi kehadiran Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur NTB untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan multi pihak (Jum’at, 29/8/2025), Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memberikan permakluman. Dihubungi via telepon, orang Nomor Satu di Lombok Barat itu menyatakan,
“Saya ada di Jakarta untuk Rakor Inflasi dengan banyak Kepala Daerah. Ada Tim GTRA dan Asisten 1 yang hadir”, ujar LAZ.
Menanggapi harapan 12 Senator dari BAP DPD RI itu, LAZ menampik tudingan dirinya tidak pro rakyat.
“GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan. Kita tidak ingin sembarangan. Kita ingin sesuai aturan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegas LAZ.
Seharusnya pihak BAP DPD RI jika ingin memberi kepastian hukum, menurut LAZ harusnya ikut mendengar pihak lain agar lebih proporsional dan berimbang.
“Lahan seluas lebih dari 80-an hektar itu kan awalnya adalah HGB milik PT. Lingga. Supaya adil harusnya pihak PT juga dihadirkan? Kan syarat tanah bisa dijadikan TORA adalah dalam status clear and clean,” ujarnya.
LAZ menampik tudingan dirinya tidak pro rakyat dan berada di belakang PT. Lingga.
“Saya baru dilantik 3 bulan baru tahu urusan itu. Kami normatif saja. Bagaimana lahan yang sudah jelas ada HGB nya tapi ada Sertifikat Hak Milik di dalamnya? Kan harus diluruskan? Kita ingin ini clear and clean dulu baru tindakan berikut. Toh rekomendasi kita adalah lahan itu dijadikan bank tanah atau aset negara, bukan menjadi HGB PT. Lingga lagi”, tegasnya.
Kehadiran para senator dari DPD RI itu menanggapi aduan masyarakat yang menyebut diri Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB). Aduan tersebut adalah karena di atas lahan tersebut telah bermukim banyak penduduk yang tinggal turun temurun akibat PT. Lingga tidak kunjung beroperasi.
Polemik atas lahan yang berada di wilayah Pangsing Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat mencuat akibat ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Kementerian ATR/ BPN. Penetapan ini pun terjadi jauh sebelum LAZ menjadi bupati dan pihak PT. Lingga sudah mengajukan keberatan sehingga lahan tersebut terus dipersoalkan, baik oleh masyarakat maupun oleh perusahaan tersebut.
Senada dengan LAZ, Penjabat Sekretaris Daerah NTB Lalu Moh Faozal yang hadir di RDP dengan DPD itu juga tidak menampik jika masalah agraria di daerah pariwisata, khususnya di wilayah selatan Pulau Lombok memang cukup banyak, termasuk di lahan HGB PT. Lingga itu. Menurutnya, lahan itu harus segera diselesaikan. Seperti dikutip oleh media lain, Faozal tegas menyatakan,
“Kami memastikan hak masyarakat dan memastikan investasi tetap jalan. Memang pariwisata familiar dengan kasus pertanahan terus terjadi pasti investasi juga tidak akan aware khusus di pantai selatan,” ujarnya.
Untuk itu, Faozal menyarankan agar penyelesaian lambatnya redistribusi lahan kepada masyarakat ini harus bisa duduk bersama antara masyarakat dengan pemerintah di Lombok Barat.
“Saya kira ini harus kita duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin,” tandasnya.