Mataram, NTB – Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Harda berhasil mengungkap kasus dugaan pengerusakan yang terjadi di Kantor PT Grab di Jalan Adisucipto, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Seorang pria berinisial RS kini telah diperiksa penyidik terkait peristiwa yang masuk dalam pasal 406 KUHP tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede, SH., dalam konferensi pers di Kantin 99 Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (28/08/2025).
Menurutnya, kasus ini berawal pada 17 April 2025 ketika RS, yang saat itu bertindak sebagai koordinator lapangan, memimpin aksi unjuk rasa di Kantor PT Grab. Setelah sempat berpindah lokasi aksi ke Kantor Gubernur NTB, massa kemudian kembali lagi ke Kantor PT Grab. Saat itulah dugaan pengerusakan terjadi.
“RS diduga melakukan pengerusakan terhadap kunci gembok kantor PT Grab hingga tidak bisa digunakan,” ungkap Iptu Sang Putu.
Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rantai besi, gembok, serta rekaman CCTV yang memperkuat penyelidikan.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami akan mendalami keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada untuk memastikan peran terduga dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai justru berujung pada tindakan melanggar hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pengerusakan fasilitas atau properti dalam aksi massa.