Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Ampenan resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (27/08/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Ayu Yustika Dewi, di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majemuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kejaksaan setelah memeriksa berkas perkara.
“Setelah kami menerima surat keputusan dari Kejaksaan yang menyatakan berkas kasus tersebut lengkap (P21), maka hari ini tersangka beserta barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Iptu Arfi.
Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Dengan diserahkannya perkara ke Kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan segera masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.