BeritaDaerahEdukasiEkonomiGaya Hidup

Lindungi Konsumen: BBPOM di Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha Berantas Kosmetik Berbahaya

×

Lindungi Konsumen: BBPOM di Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha Berantas Kosmetik Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Mataram NTB — Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha tentang kewajiban pemenuhan aspek mutu, keamanan dan kemanfaatan kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan, pada 26 Agustus 2025 Balai Besar POM di Mataram menyelenggarakan kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan pelaku usaha yang meperdagangkan kosmetik baik secara konvesional ataupun yang secara online serta kader TP PKK. Tema kegiatan penggalangan adalah Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing Untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia. Hadir dalam kegiatan ini Ketua TP PKK Provinsi NTB Bunda Sinta M Iqbal dan Ketua I TP PKK Kabupaten Lombok Tengah Bunda Winarsih Nursiah

Dalam sambutannya Ketua TP PKK Provinsi NTB Bunda Sinta M Iqbal menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih kosmetik yang aman, bermutu, dan bebas dari bahan berbahaya. Pesatnya pertumbuhan industri kosmetik dinilai tidak hanya membawa tren gaya hidup baru, tetapi juga diiringi dengan maraknya peredaran produk ilegal yang mengandung zat berbahaya.

“Kosmetik saat ini bukan hanya sekadar produk kecantikan, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serius, yakni peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujar Bunda Sinta M. Iqbal.

Beliau menyoroti fenomena peredaran kosmetik pemutih kulit yang masih mendominasi pasar. Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari stigma yang keliru di masyarakat. “Persepsi cantik itu putih adalah pemahaman yang salah. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum penjual untuk melakukan promosi berlebihan tanpa dasar ilmiah. Ditambah lagi dengan tren live Instagram dan TikTok yang memanfaatkan filter kamera, seolah-olah produk mereka memberikan hasil instan. Padahal yang ditampilkan hanyalah efek teknologi, bukan kualitas produk,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Sinta juga mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB. “NTB memiliki potensi luar biasa, mulai dari rumput laut, cokelat, garam, kelor, rempah, hingga berbagai flora lain. Jika diolah dengan teknologi tepat dan sesuai standar BPOM, produk ini bukan hanya bisa memenuhi pasar nasional, tetapi juga menembus pasar internasional. Inilah bagian dari visi NTB Makmur dan Mendunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Beliau menekankan bahwa pelaku usaha memegang peran penting dalam perekonomian daerah, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. “Setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya terdaftar di BPOM. Tidak boleh ada penambahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, ataupun bahan lain yang dilarang. Promosi juga harus jujur dan tidak berlebihan. Jika melanggar, tentu ada sanksi hukum,” tegas Ketua TP PKK NTB tersebut.

Bunda Sinta menyampaikan apresiasi kepada BBPOM di Mataram yang terus berupaya melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan komitmen bersama ini sebagai gerakan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung daya saing produk lokal.

 

“Mari kita hadirkan kosmetik yang aman, bermutu, halal, dan berdaya saing global. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi kesehatan generasi emas NTB, tetapi juga mengangkat citra positif produk daerah di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya

Sementara Kepala BBPOM di Mataram dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Mataram, bahwa kosmetik ilegal masih mendominasi hingga 75% dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan di NTB.

“Pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal (tanpa izin edar dan atau mengadung bahan berbahaya) dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah, sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” ujar Yosef

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menanggani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Menurut Yosef fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Kepala BBPOM di Mataram mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef

Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu dan berdaya saing. Narasumber dalam kegiatan berasal dari praktisi industri kosmetik dan BBPOM di Mataram. Melalui kegiatan ini diharapkan akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara BPOM dengan pelaku usaha dalam upaya mewujudkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta mendukung perlindungan kesehatan masyarakat di NTB.