BeritaHukum & Kriminal

Kasus Penemuan Orok di Ampenan Terungkap: Perempuan Muda Diduga Pelaku Digelandang Polisi

×

Kasus Penemuan Orok di Ampenan Terungkap: Perempuan Muda Diduga Pelaku Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

MATARAM, NTB – Warga Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, digegerkan dengan penemuan orok bayi pada Senin, 25 Agustus 2025. Peristiwa tragis ini memicu kecaman dan kekhawatiran masyarakat, namun tim kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap pelaku di balik perbuatan keji tersebut. Berkat kesigapan aparat, misteri penemuan orok bayi ini berhasil dipecahkan dalam waktu singkat, dengan ditangkapnya seorang perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku.

Laporan warga yang menemukan bayi malang itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama SPKT dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram. Mereka segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara teliti, mencari petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku.

Proses Penyelidikan yang Mengarah pada Terduga Pelaku

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencurigai bahwa orok bayi tersebut sengaja dibuang oleh seorang perempuan untuk menutupi perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa kuat dugaan bayi tersebut merupakan hasil kandungan yang sengaja digugurkan.

“Dari olah TKP, kami menduga orok bayi itu sengaja dibuang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan yang kemudian berhasil kami amankan,” ujar Iptu Arfi.

Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan di lapangan, tim Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial GDP (24). Ia ditangkap di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara. Dalam pemeriksaan awal, GDP tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggugurkan kandungannya dan membuang bayi tersebut.

Pengakuan Pelaku dan Jerat Hukum

Pengakuan GDP mengejutkan. Ia mengakui telah mengakhiri nyawa bayinya sendiri. Namun, saat ditanya mengenai identitas ayah biologis dari orok bayi tersebut, GDP enggan memberikan keterangan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menggali informasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta motif sebenarnya di balik perbuatan ini.

“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa orok bayi, daster, tangtop, selimut, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Iptu Arfi. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan polisi.

Atas perbuatannya, terduga GDP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang menanti pelaku tidak main-main. Ia terancam pidana penjara hingga 4 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak, bahkan sejak dalam kandungan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. “Untuk selanjutnya kasus ini akan kami serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram,” tutup Iptu Arfi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang tak berdosa, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang berujung pada tindakan melanggar hukum dan moral.