BeritaDaerahEdukasiEkonomi

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Illegal, Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

×

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Illegal, Tokoh Publik Diminta jadi Penentu Arah NTB

Sebarkan artikel ini

MATARAM – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Ali Usman Ahim, menekankan pentingnya peran tokoh publik dalam memengaruhi masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, khususnya dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang masih marak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Ali, kondisi geografis NTB yang terbagi atas dua pulau besar, Lombok dan Sumbawa, membuat tantangan pengelolaan lingkungan berbeda di masing-masing wilayah. Pulau Lombok, dengan luas sekitar 4.500 kilometer persegi atau 450 ribu hektare dan dihuni hampir 4 juta jiwa, memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas.

“Industri skala besar tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung pulau kecil ini. Karena itu dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), alokasi ruang untuk Pulau Lombok bukan untuk tambang skala besar, baik tambang bebatuan maupun galian C,” jelas Ali.

Sebaliknya, Pulau Sumbawa yang luasnya tiga kali lipat dari Lombok, memiliki deposit mineral yang besar dan tersebar di beberapa kabupaten seperti Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Namun, Ali menegaskan setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

“Amdal bukan hanya terkait pengelolaan lingkungan saat tambang beroperasi, tetapi juga bagaimana konsep konservasi dan rehabilitasi pasca-tambang,” tegasnya.

Ali mengakui praktik tambang rakyat, khususnya yang ilegal, sudah berlangsung puluhan tahun di NTB. Meski aparat penegak hukum telah berupaya maksimal, aktivitas tambang tetap sulit dihentikan karena menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Ini kondisi yang simalakama. Aktivitas tambang rakyat ilegal ini tidak bisa serta-merta dihentikan. Urusan perut membuat masyarakat nekat meski berisiko berhadapan dengan aparat,” katanya.

Akibat lemahnya pengawasan, aktivitas tambang ilegal kerap tidak terkendali, mulai dari penggunaan merkuri, perusakan areal konservasi, hingga keterlibatan cukong dan pemodal asing. Ali menilai dampak terparah dari praktik ini adalah kerusakan bentang alam, hilangnya potensi pendapatan daerah, dan semakin terkonsentrasinya keuntungan di tangan segelintir pihak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gubernur NTB sebelumnya, Lalu Muhammad Iqbal, mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan izin tambang rakyat berbasis regulasi dari Kementerian ESDM.

“Keputusan ini bukan berarti melegalkan aktivitas ilegal, tetapi mencari jalan keluar agar tidak terus merugikan negara. Dengan izin resmi, tambang rakyat akan berbasis dokumen Amdal, sehingga ada aturan jelas tentang tata kelola, konservasi, dan rehabilitasi,” ujar Ali.

Ia menekankan, legalisasi tambang rakyat harus disertai dua hal penting: pertama, kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar tambang; kedua, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit.

Di tengah kompleksitas persoalan tambang ilegal, Ali menegaskan tokoh publik memiliki peran penting untuk mengedukasi, memberi teladan, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Tokoh publik harus mampu memengaruhi masyarakat, bahwa menjaga lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keberlangsungan hidup. Jangan sampai kekayaan alam NTB justru habis dan meninggalkan kerusakan,” tutupnya.