BeritaDaerahEdukasiEkonomi

FM Lobar Dorong Regulasi Tambang Rakyat Berkeadilan Tanpa Merusak Lingkungan

×

FM Lobar Dorong Regulasi Tambang Rakyat Berkeadilan Tanpa Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Front Mahasiswa Lombok Barat (FM Lobar) menggelar acara Dialog Publik bertajuk “Merangkai Sinergi Pemerintah, Rakyat dan Regulasi Tambang”, pada Selasa (19/8).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi mahasiswa, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta masyarakat dalam merumuskan arah kebijakan tambang rakyat agar berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Ketua FM Lobar Sofyan Hadi mengatakan, keberadaan tambang rakyat merupakan salah satu potensi ekonomi masyarakat desa. Namun, jika tidak diatur dengan baik, bisa menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial. Karena itu, FM Lobar menurutnya terdorong untuk membahas regulasi pemerintah daerah sekaligus memastikan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

“Kami dari Front Mahasiswa Lombok Barat merasa terpanggil untuk membahas persoalan izin tambang rakyat. Hal ini penting karena di beberapa wilayah Lombok Barat juga menjadi sorotan, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi NTB, terkait dengan penerbitan izin tambang rakyat,” ujar Sofyan.

Persoalan tambang rakyat ini kata Sofyan merupakan isu serius yang sejak lama menjadi perhatian. Karena itu, langkah Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan kebijakan izin tambang rakyat kami anggap sebagai langkah konkret. Namun demikian, ada beberapa catatan penting dari kami, Front Mahasiswa Lombok Barat.

“Pertama, aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama. Proses perizinan dan pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara baik agar dampak lingkungan bisa diminimalisir. Kedua, aspek ekonomi dari tambang rakyat ini harus benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.” ujarnya.

Acara yang berlangsung di salah satu Kedai Kopi di Lombok Barat ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah yakni Muhammad Puspaidi Putra ST,. MT,. Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok barat, Ketua Komisi II DPRD Lombok barat H. Husnan Wadi dan Pemuda serta Mahasiswa.

Diskusi pun berjalan interaktif dengan banyak masukan terkait tata kelola tambang rakyat yang berkelanjutan.

Ketika di tanya apakah menerima atau tidak ?Sopyan Hadi menjawab, dengan sikap ini, FM Lobar akan menerima jika regulasi yang ada benar-benar berpihak kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam Lombok Barat demi generasi mendatang.

Ditempat yang sama, Mukhsin Al-Husni menyampaikan, Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus memperjelas regulasi terkait legalisasi tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi desa.

Dorongan ini disuarakan agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat memiliki kepastian hukum, sekaligus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga setempat.

“Negara harus hadir memberikan solusi yang adil. Legalisasi tambang rakyat harus berpihak pada masyarakat dengan skema pengelolaan melalui koperasi desa,” terangnya.

Pihaknya berharap, dialog publik ini dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga kebijakan yang lahir mampu menciptakan keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan bagi rakyat Lombok Barat.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok barat, Muhammad Puspaidi Putra ST,. MT,. menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat.

Sesuai ketentuan terbaru kata Pria yang akrab disapa Edi ini, kewenangan perizinan ini mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya berada di pemerintah Kabupaten, kemudian berpindah ke Provinsi, sempat ke Pusat, dan kini dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi.

“Saat ini, izin pertambangan rakyat berada di kewenangan pemerintah provinsi dan pengusulannya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun, untuk sekarang izin tersebut belum bisa diajukan karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Salah satu contohnya adalah penyelesaian perizinan kawasan hutan yang menjadi prasyarat sebelum IPR dapat diterbitkan. “Jadi, masyarakat diharapkan bersabar dan mengikuti mekanisme yang berlaku agar kegiatan pertambangan rakyat bisa berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.” Terangnya.

Pihaknya menegaskan regulasi tambang rakyat nantinya akan disusun secara transparan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.