BeritaHukum & Kriminal

Transaksi Terbongkar: Pasangan Suami Istri di Ampenan Diciduk Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

×

Transaksi Terbongkar: Pasangan Suami Istri di Ampenan Diciduk Polisi Saat Diduga Menunggu Pembeli Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Aksi peredaran Narkotika di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus sepasang suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi Narkoba. Penangkapan berlangsung pada Senin (11/08/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi keberadaannya.

“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan setelah penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” ungkap AKP Bagus.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.

“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.