Mataram, NTB – AR alias Boger, pria asal Kecamatan Cakranegara yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Jumat pagi (08/08/2025) di rumahnya tanpa perlawanan, setelah sempat buron ke luar daerah pasca melakukan pencurian pada Oktober 2024 lalu.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa Boger diduga sebagai pelaku tunggal pencurian di sebuah lesehan di lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.
“Pelaku masuk ke dapur lesehan korban dengan memotong jaring kawat menggunakan tang, lalu memanjat tembok untuk masuk. Dari dalam, ia mengambil tujuh tabung gas Elpiji 3 kg, 46 piring kaca, dan 17 mangkok kaca. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta,” ungkap Ipda Kadek Arya, kepada media siang ini, Jumat (08/08/2025).
Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan diangkut ke rumah pelaku dalam dua kali perjalanan. Lokasi rumah pelaku diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Boger mengakui seluruh perbuatannya. Penangkapan ini menambah catatan hitam Boger yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Selain Terduga yang kita amankan, beberapa barang bukti seperti Tabung gas Elpiji 3 Kg, Piring dan Mangkok kaca, serta Tang jepit yang digunakan untuk memotong kawat tembok juga kita amankan,”tegasnya.
Aparat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa upaya pelarian sekalipun tak akan menghalangi proses penegakan hukum.