LOMBOK TIMUR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya. Hari Senin (4/8), BPOM Mataram memusnahkan sebanyak 1.500 produk kosmetik jenis handbody lotion milik WBS Cosmetics yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri. Pemusnahan yang disaksikan langsung oleh pemilik produk ini menjadi tindak lanjut dari investigasi mendalam terhadap peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.
Pemusnahan dilakukan pada pukul 12.30 WITA di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, di mana lokasi tersebut merupakan tempat produksi PT. Widia Biuty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic. Perusahaan ini dimiliki oleh Baiq Widia SR (30), seorang warga setempat. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa BPOM tidak main-main dalam menindak produsen yang lalai dan membahayakan konsumen.
Berawal dari Laporan dan Pengembangan
Kepala Balai POM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Badan POM RI pada bulan Maret 2025. “Laporan tersebut menyebutkan bahwa produk kosmetik yang beredar di Makassar hingga Lombok diduga mengandung bakteri merkuri dan membahayakan kesehatan pengguna,” ungkap Yosef.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi BPOM melakukan pengembangan dan pengawasan ketat. Hasilnya, ditemukan bahwa produk yang diproduksi oleh WBS Cosmetics tidak memenuhi standar keamanan dan tersebar luas di wilayah NTB, khususnya di Lombok Timur. “Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan tersebar di wilayah NTB, termasuk di Lombok Timur,” tambah Yosef.
Berdasarkan temuan ini, BPOM Mataram segera diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran dan melaksanakan pemusnahan. Tindakan ini merupakan langkah preventif yang esensial untuk mencegah dampak kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat pengguna.
Proses Pemusnahan yang Transparan dan Sesuai Prosedur
Proses pemusnahan dimulai pukul 12.00 WITA dengan pengecekan produk di lokasi. Kegiatan ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh owner WBS Cosmetics, Baiq Widia SR, untuk menjamin transparansi.
Selanjutnya, produk-produk handbody lotion tersebut dipindahkan dari gudang penyimpanan ke tempat pemusnahan. Guna memastikan produk benar-benar tidak dapat digunakan lagi, proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan handbody lotion dengan oli bekas sebagai bahan perusak.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan pedoman penindakan BPOM. Produk ini sebelumnya memiliki izin edar, namun setelah dilakukan pengawasan dan terbukti mengandung bahan berbahaya, produsen wajib menarik dan memusnahkannya,” kata Yosef. Ia juga menegaskan bahwa meskipun produk tersebut memiliki izin edar di awal, pengawasan rutin tetap dilakukan. Ketika ditemukan kandungan berbahaya, izin edar dapat dicabut dan produk harus dimusnahkan.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pelaku Nakal
Yosef Dwi Irwan menegaskan bahwa BPOM Mataram akan terus memantau peredaran produk kosmetik di pasaran. “Jika ke depan masih ditemukan peredaran produk berbahaya tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri. Sanksi hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Ketua Rombongan Eksekusi Pemusnahan BB, Sdr. Sukma, bersama empat orang anggota tim, serta owner WBS Cosmetics. Proses pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti hukum pelaksanaan tindakan. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan BPOM dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, sekaligus mengingatkan produsen kosmetik untuk selalu mematuhi standar yang telah ditetapkan.