BeritaHukum & Kriminal

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

×

Polsek Ampenan Ungkap Kasus Pencurian Rokok dan Tabung Gas di Warung Warga

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Polsek Ampenan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung milik warga di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Aksi pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2025 itu melibatkan dua pria yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal pada Senin dini hari (04/08/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemilik warung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah dan warung dalam keadaan sepi. Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kilogram serta sejumlah bungkus rokok.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

“Tim Opsnal kami sudah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Arfi.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DM (26) dan DLO (29), keduanya warga Kecamatan Ampenan. Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian.

“Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut. Kini mereka telah kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan tindak kejahatan sekecil apa pun demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.