Mataram, NTB – Perang terhadap Narkoba terus digencarkan Polresta Mataram. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Empat pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditangkap dalam operasi beruntun yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan barang bukti sabu seberat 4,27 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran Narkoba disekitarnya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi berbeda,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
M (32), ditangkap di pinggir jalan menuju Desa Suranadi.
A (40) dan J (50), diamankan saat berada di salah satu kafe di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
S (41), ditangkap di rumahnya di Kecamatan Narmada.
Awalnya, petugas menangkap M dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A dan disuruh mengantarkannya kepada S. Dari pengembangan inilah, tim kemudian membekuk A dan J di sebuah kafe, lalu memburu dan mengamankan S di rumahnya.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkotika,” jelas AKP Bagus.
Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika, khususnya di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya, serta pentingnya sinergi dengan masyarakat dalam memberikan informasi.