BeritaHukum & Kriminal

Juru Parkir Mataram Dianiaya Rekan Sendiri, Pelaku Langsung Diamankan Polisi!

×

Juru Parkir Mataram Dianiaya Rekan Sendiri, Pelaku Langsung Diamankan Polisi!

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Suasana siang di depan Toko Wedring, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram, mendadak ricuh. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, RK (27) dan AH (36), yang diketahui bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut, terlibat cekcok hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan, Senin (21/07/2025) sekitar pukul 11.30 WITA

Diduga hanya karena saling ejek, perselisihan kecil antara dua rekan satu desa itu berubah menjadi kekerasan fisik. RK yang merasa menjadi korban akhirnya melaporkan AH ke Polresta Mataram atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AH telah diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya mereka saling ejek di lokasi parkir. Saat RK duduk di kursi tempatnya bekerja, tiba-tiba AH datang dan memukul wajahnya, namun sempat dielak. Tidak berhenti di situ, AH mengangkat tubuh RK, membantingnya ke tanah, lalu menginjak-injak bagian wajah korban hingga mengalami luka di pelipis,” ujar AKP Regi, Selasa (22/07/2025).

Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, polisi mengamankan AH bersama sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan. “Kami sudah amankan terduga pelaku dan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang terjadi akibat persoalan sepele. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik dan tidak mudah terpancing emosi.