Mataram NTB – Dua pria terduga pelaku berinisial S, (28), Pagutan dan MF, (25), Cakranegara harus berurusan dengan Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB setelah diamankan dirumahnya masing-masing diduga melakukan pencurian di tempat kerjanya di sebuah Toko Sembako Jalan Bung Karno, Pagutan Timur, Mataram pada Rabu, (26/07/2025) sekitar pukul 10.00 wita
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa aksi pencurian terjadi Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita dimana terduga pelaku yang merupakan karyawan mengambil barang dagangan milik korban IR, (48) di tokonya setelah petunjuk dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
” Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal berhasil mengamankan tanpa perlawanan di rumah terduga pelaku masing-masing “, ucapnya
” Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku mengambil berupa 1 Dus Masako Renteng dan 1 Dus Masako 5000 berada di dalam gudang kemudian di sembunyikan di pekarangan belakang Toko, sebelumnya awal bulan Juli tahun 2025 korban juga kehilangan barang dagangan berupa 1 Dus Chocopie, atas kejadian korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 640.000,- “, terangnya
Lanjut Kapolsek menambahkan terduga pelaku menunggu toko tutup dan situasi sepi melakukan aksinya bedua dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual ke orang lain yang perbuatan tersebut berulang kali dilakukan oleh keduanya.
Yang menurut pengakuannya barang tersebut dijual untuk kebutuhan hidup dan bayar hutang, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya