BeritaHukum & Kriminal

Berakhir Damai! Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian HP saat CFD

×

Berakhir Damai! Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Pencurian HP saat CFD

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Selaparang, Polresta Mataram. Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., memimpin langsung proses mediasi atas dugaan pencurian handphone (HP) milik seorang pengunjung Car Free Day (CFD) di kawasan Udayana, Mataram.

Mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Selaparang, Minggu (13/07/2025), mempertemukan korban berinisial ZS (perempuan, warga kediri/”>Kecamatan Kediri, Lombok Barat) dengan enam orang juru parkir yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat ZS bersama rekannya datang dari Lombok Barat untuk mengikuti CFD di Udayana pada Minggu pagi, 6 Juli 2025. Mereka memarkir sepeda motornya di Jalan Gili Trawangan, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Selaparang.

“Korban mengaku lupa meninggalkan HP-nya di dalam dashboard sepeda motor. Beberapa saat kemudian, ia kembali ke lokasi dan mendapati HP tersebut sudah hilang,” terang Kapolsek Selaparang.

Di lokasi parkir tersebut, diketahui ada enam orang juru parkir yang sedang bertugas. Merasa kehilangan dan khawatir HP-nya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Selaparang.

Setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi intensif oleh pihak kepolisian, akhirnya semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Syaratnya, HP milik korban harus dikembalikan.

“Syukur alhamdulillah, setelah melalui proses mediasi yang cukup baik, pihak korban dan terduga sepakat berdamai. HP korban juga berhasil dikembalikan,” ujar Kapolsek.

Mediasi ini berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan damai, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Kapolsek Selaparang menyampaikan bahwa langkah mediasi seperti ini merupakan bagian dari upaya restorative justice, yakni menyelesaikan masalah secara damai dengan mengutamakan rasa keadilan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Selain itu sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan Polsek Selaparang agar para terduga tidak lagi mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghindari perbuatan tindak pidana.

“Kami di kepolisian, khususnya Polsek Selaparang, selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif. Yang terpenting, keadilan bagi masyarakat tetap terwujud dan Kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.