BeritaHukum & Kriminal

Over Kredit Berujung Penjara: Pria Mataram Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Orang Lain

×

Over Kredit Berujung Penjara: Pria Mataram Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Seorang pria berinisial YP, warga Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak berwajib usai nekat menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan (finance). Aksi over kredit ilegal ini membuat YP diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan oleh pihak PT. NSC Finance.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembelian sepeda motor Honda PCX oleh YP melalui skema kredit di PT. NSC pada pertengahan Desember 2024 lalu.

Namun, yang mengejutkan, YP baru membayar satu kali cicilan senilai Rp1.350.000 dari total kewajiban kredit sebesar Rp33 juta lebih. Belum genap satu bulan, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak finance yang secara hukum masih menjadi pemegang jaminan fidusia atas kendaraan tersebut.

“Yang bersangkutan mengalihkan atau memindah tangan objek jaminan fidusia, yakni sepeda motor, tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas Iptu Taufik.

Pihak PT. NSC kemudian melaporkan YP ke Polresta Mataram setelah mengetahui bahwa motor kredit tersebut berpindah tangan dan tidak lagi ditemukan pada alamat debitur. Setelah dilakukan penelusuran, motor tersebut akhirnya ditemukan di tangan orang lain yang membelinya dari YP. Petugas kemudian menyita motor tersebut sebagai barang bukti.

“Saat ini YP sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX juga telah kami sita untuk proses hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana.

Peringatan untuk Masyarakat

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum terkait transaksi kredit, khususnya mengenai over kredit kendaraan bermotor. Tanpa persetujuan resmi dari lembaga pembiayaan, over kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau ingin melakukan over kredit, harus dilakukan secara legal dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak finance. Jangan main-main dengan perjanjian fidusia,” pungkas Iptu Taufik.