Mataram — Polresta Mataram resmi menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lalu Lintas, Kompol Yozana Fajri Sidik AF., S.IK., M.H., C.PHR. dalam keterangan persnya menjelaskan jika Operasi Patuh tahun ini, menekankan edukasi dan penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yang kerap terjadi di wilayah Kota Mataram.
“Kami ingin masyarakat lebih patuh dan tertib saat berkendara. Misalnya, jangan sampai boncengan lebih dari satu orang di sepeda motor. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” tegas Kompol Yozana, Sabtu (12/7/2025).
Untuk diketahui, tujuh target pelanggaran utama dalam Operasi Patuh Rinjani 2025 meliputi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara;
2. Berkendara di bawah umur;
3. Berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Tidak menggunakan helm depan dan belakang;
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol;
6. Melawan arus dan atau menerobos lampu merah;
7. Melebihi batas kecepatan.
Kompol Yozana juga mengingatkan jika sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengendara, yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan SIM, maupun tidak menggunakan helm standar SNI.
“Pasal 280 dan 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas mengatur tentang sanksi untuk pelanggar. Dendanya bisa sampai Rp500.000 atau kurungan dua bulan,” ujarnya.
Selain penindakan, Operasi Patuh Rinjani 2025 juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Para petugas di lapangan, akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara yang persuasif dan santun.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga menyentuh hati masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan. Jadilah pelopor keselamatan, mulai dari diri sendiri,” pesannya.
Polresta Mataram berharap melalui Operasi Patuh Rinjani, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Mataram, dapat ditekan secara signifikan. Warga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai, dan menjaga etika di jalan raya.