BeritaHukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kunci Kasus Brigadir Nurhadi Terungkap, Babak Baru Penyelidikan Dimulai

×

Tiga Tersangka Kunci Kasus Brigadir Nurhadi Terungkap, Babak Baru Penyelidikan Dimulai

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTBKasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 351 ayat (3): Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pasal 55: Penyertaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, ada unsur kelalaian dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” ujar Kombes Syarif.

Hasil autopsi mengungkap bahwa Brigadir Nurhadi masih hidup saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di kawasan Gili Trawangan. Namun, karena mengalami kekerasan sebelumnya dan tidak segera mendapat pertolongan, nyawanya tak terselamatkan.

“Tanda-tanda kekerasan ditemukan di tubuh korban, termasuk luka dan patah tulang. Semua ini menjadi bagian dari alat bukti dalam konstruksi pidana yang kami bangun,” jelas Dirreskrimum.

Pakar Hukum Menilai Penerapan Pasal Belum Tepat

Sementara itu, Prof. Amiruddin, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, memberikan tanggapan kritis terkait penerapan pasal dalam kasus ini. Dalam keterangannya yang dikutip dari mataram.antaranews.com, ia menilai bahwa penggunaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 belum sepenuhnya tepat.

Menurut Prof. Amiruddin, penyidik harus terlebih dahulu memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan tersangka.

“Dalam hukum pidana, keterangan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Sedangkan keterangan ahli adalah opini berdasarkan keahlian yang relevan dengan kasusnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengurai setiap unsur pidana secara cermat, agar konstruksi hukum yang dibangun tidak lemah saat proses peradilan berlangsung.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi sorotan luas masyarakat NTB. Penetapan tiga tersangka menandai keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian ini. Namun, pendapat ahli dan sorotan publik menjadi pengingat bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, cermat, dan adil.

Polda NTB hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut soal agenda pemeriksaan lanjutan ataupun kemungkinan penambahan tersangka.