Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Kali ini, tiga pria terduga pelaku peredaran sabu diamankan dalam operasi dini hari yang berlangsung di wilayah Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
Ketiga pria tersebut berinisial AS, ASZ, dan MK. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda namun masih berada dalam wilayah kelurahan yang sama. Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram, lengkap dengan alat konsumsi dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
“AS dan ASZ kami amankan di rumah AS di Lingkungan Gapuk, sedangkan MK kami tangkap di rumah Sdri. A di wilayah Dasan Agung Arong-Arong Barat,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.
Penangkapan MK sendiri bermula dari pengakuan AS yang menyebutkan telah menitipkan sejumlah uang kepada Sdri. A untuk dibelikan sabu. Petugas yang melakukan pengembangan langsung menuju rumah A, namun yang ditemukan justru MK, yang akhirnya ikut diamankan karena diduga terkait.
Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kami masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan antara para terduga dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Mataram,” ujar AKP Ngurah Bagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memberantas Narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari Narkoba di Kota Mataram.