BeritaEdukasiGaya Hidup

Polsek Mataram Terapkan Keadilan Restoratif, Terduga Pelaku Pencurian Kembalikan Barang Bukti Berakhir Damai

×

Polsek Mataram Terapkan Keadilan Restoratif, Terduga Pelaku Pencurian Kembalikan Barang Bukti Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Mataram NTBPolsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB menfasilitasi kasus pencurian yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif justice, barang bukti dikembalikan terduga pelaku berinisial LAP, (32) Lombok Tengah, kepada korban ISS.

Ini adalah salah satu hasil dari kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban, di mana fokusnya adalah pemulihan hubungan dan perbaikan kerugian, bukan hanya hukuman.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa kasus pencurian yang terjadi di Lingkungan Gebang Baru, Pagesangan, Mataram terjadi pada Senin, (09/06) di sebuah rumah yang direnovasi, terduga pelaku sebagai pembantu dirumah tersebut.

” Dikarenakan barang sudah dijual dikembalikan oleh terduga pelaku secara utuh sebagaimana mestinya dengan kondisi baik ” , ucapnya. Kamis, (03/07/2025)

Adapun barang yang dikembalikan 1 set mesin obras, 2 unit kompor gas tungku 2 dengan merk Rinai, 1 set tudung hisap kompor, 2 mesin jahit Lisktrik mrek Typical yang diterima baik ołeh korban.

Lanjut Kapolsek menerangkan Restorative justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara terduga pelaku dan korban.

” Memulihkan kerugian korban, barang bukti, seperti dalam kasus pencurian, bisa dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang dialami “, terangnya

” Kami Polsek Mataram mengedepankan kesepakatan damai, restorative justice membantu membangun kembali hubungan yang harmonis antara terduga pelaku, korban, dan masyarakat “, pungkasnya