Mataram NTB – Pria berinisial LIS, (35) asal Lombok Tengah ditangkap kurang dari 24 jam oleh Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB usai mencuri 2 (dua) Unit Laptop mahasiswa di kos-kosan pada Kamis, (26/06/2025) sekitar 15.00 wita di Lingkungan Punia, Mataram
” Kami melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku kurang 24 jam setelah korban NR, (20) Mahasiswa, Bima melaporkan ke Polsek Mataram “, ucap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH dalam keterangannya. Jumat, (27/06/2025) sekira pukul 13.30 wita
” Terduga LIS beraksi di kamar kos yang dalam keadaan terkunci masuk melalui jendela kemudian mengambil barang milik korban yang ditaruh di dalam lemari pakaian dan diatas meja belajar, korban sedang berada di kampus untuk mengikuti kuliah “, ungkapnya
” Setelah pulang kuliah laptop milik korban dan milik temannya sudah tidak ada di tempat atau hilang “, jelasnya
Lanjut Kapolsek menjelaskan 2 (dua) buah laptop merk HP warna Silver dan merk Acer warna silver mengakibatkan korban dan temannya mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
” LIS merupakan residivis kasus yang sama menurut keterangan terduga datang untuk mencari temannya yang ngekos bersebelahan namun saat itu sudah pindah kemudian timbul niat masuk ke kamar kos korban “, terangnya
” LIS diamankan di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan beserta barang bukti ke Polsek Mataram untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut “, tutupnya