MATARAM – Pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, terus menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Salah satunya datang dari Supardi Yusuf, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, yang menyoroti pentingnya revisi ini sebagai upaya memperkuat profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya sebagai benteng pertahanan negara.
Dalam UU TNI hasil revisi, terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya menyangkut penghapusan ketentuan lama yang mengharuskan prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan sipil. Kini, TNI aktif diberikan ruang untuk mengisi jabatan strategis di 14 kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, batas usia pensiun prajurit juga mengalami penyesuaian. Bintara dan tamtama kini dapat bertugas hingga usia maksimal 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Adapun perwira tinggi bintang satu ke atas diberi batas usia hingga 60 tahun.
Menanggapi perubahan ini, Supardi Yusuf menyatakan bahwa UU TNI yang baru harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat. “Bagi saya, yang penting UU ini bermanfaat, tidak ada masalah. TNI harus tetap berfungsi sebagai benteng negara,” ujarnya, Senin (23/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran TNI dalam kehidupan masyarakat, terutama di tengah krisis sosial dan ekonomi yang masih terjadi di berbagai daerah. “Kita ketahui banyak bencana, baik ekonomi maupun sosial, yang menimpa masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kehadiran dan bantuan TNI sangat diharapkan,” kata Supardi.
Namun, ia memberi catatan penting agar profesionalisme TNI tetap dijaga dan tidak terjebak pada romantisme masa lalu, terutama menghindari kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. “Yang pasti, TNI harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya menjaga keamanan negara. Jangan sampai membangkitkan kembali dwi fungsi ABRI,” tegasnya.
Menurutnya, revisi UU TNI seharusnya menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan TNI yang profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“UU ini harus memperkuat fondasi profesionalisme TNI. Karena kita tahu, ancaman terhadap negara semakin kompleks, dari ancaman fisik hingga siber dan ideologis,” tandasnya.
Dengan regulasi yang diperbarui ini, diharapkan TNI tetap tegak lurus menjalankan fungsi pertahanan negara, tanpa melangkahi batas peran militer dalam kehidupan sipil. Reformasi TNI, sebagaimana amanat reformasi 1998, menurut Supardi, harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perubahan kebijakan.