BeritaHukum & Kriminal

Nekat Curi Sekarung Beras 50 Kg di Mataram, Pria Pagesangan Diciduk Polisi

×

Nekat Curi Sekarung Beras 50 Kg di Mataram, Pria Pagesangan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mataram NTB – Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil membekuk RH, pria 25 tahun, Pagesangan Barat, Mataram pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wita diduga melakukan pencurian 1 (satu) karung beras 50 Kg yang terjadi pada Rabu, (18/07/2025) lalu di Lingkungan Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut terduga pelaku RH sudah diamankan setelah penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di TKP yang dilakukan ołeh Tim Opsnal.

” Terduga RH masuk ke halaman rumah korban di Lingkungan Gubug Mamben, Pagesangan Barat dengan cara memanjat tembok pekarangan mengambil 1 karung berisi beras seberat 50 Kg yang berada di teras tanpa sepengetahuan korban “, ucap Kapolsek. Minggu, (22/06/2025)

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dan korban melaporkan ke Polsek Mataram “, jelasnya

Lanjut Kapolsek terduga RH masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok lantas menjual beras kepada tetangganya dengan harga Rp 350.000 dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga.

” Penyelidikan dan pengecekan TKP serta pemeriksaan CCTV pun dilakukan dan didapat petunjuk identitas terduga, Tim langsung mengamankan RH yang sedang istirahat di kamar rumahnya kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Polsek Mataram untuk di proses hukum lebih lanjut “, ungkapnya

Kini terduga pelaku sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pelaku pencurian dengan pemberatan dan pidana penjara paling lama 7 tahun.