BeritaDaerahEdukasiEkonomi

Desa di Lombok Barat Gencarkan Migrasi Adminduk, Permudah Warga Perumahan Ber-KTP Lokal

×

Desa di Lombok Barat Gencarkan Migrasi Adminduk, Permudah Warga Perumahan Ber-KTP Lokal

Sebarkan artikel ini

LOMBOK BARATPemerintah desa di Kabupaten Lombok Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menata administrasi kependudukan (adminduk) bagi warganya, khususnya yang bermukim di perumahan. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat, guna mendorong penduduk non-permanen untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lombok Barat. Langkah progresif ini tidak hanya memudahkan pelayanan publik, tetapi juga memastikan data kependudukan yang akurat dan terbarui.

Pergerakan ini terlihat jelas di beberapa wilayah, termasuk di Kecamatan Lingsar, yang tidak mau kalah dari desa-desa di Kecamatan Labuapi. Dua desa di Kecamatan Lingsar, yakni Desa Gontoran dan Desa Duman, telah proaktif mengajak Dinas Dukcapil untuk melaksanakan sosialisasi pra-pelayanan migrasi adminduk. Sosialisasi ini menyasar tiga perumahan besar: Perumahan Sandubaya Raya dan Perumahan Puri Indah di Desa Gontoran, serta Perumahan Griya Pesona Alam di Desa Duman.

Inisiatif migrasi adminduk ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga perumahan yang selama ini mungkin terkendala proses perpindahan domisili. Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses ini.

“Migrasi Adminduk yang kita akan selenggarakan adalah untuk memudahkan warga perumahan menjadi penduduk tetap di desa mana ia tinggal,” terang H. Saepul Akhkam saat sosialisasi di hadapan puluhan masyarakat Perumahan Sandubaya Raya pada Kamis (19/6/2025).

Salah satu kemudahan signifikan yang ditawarkan adalah penghapusan keharusan bagi masyarakat untuk mengurus surat pindah dari daerah asal mereka. Ini tentu menjadi angin segar bagi banyak warga yang seringkali menghadapi birokrasi panjang saat mengurus perpindahan domisili.

“Kami yang menguruskan permohonan pindahnya. Pelayanan pun kami permudah dengan langsung standby di perumahan saat jadwal sudah disepakati,” jelas Akhkam, menunjukkan keseriusan Dukcapil dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Dukungan penuh dari pemerintah desa menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Kepala Desa Gontoran, Solihi, misalnya, aktif mendorong warganya untuk memanfaatkan kesempatan ini. Ia menekankan pentingnya bagi warga yang sudah memiliki tempat tinggal tetap di perumahan untuk segera ber-KTP Lombok Barat.

“Nanti kami akan dampingi Dukcapil saat pelayanan. Kita pusatkan di pintu masuk,” ujar Solihi. Pelayanan direncanakan akan dijadwalkan pada minggu depan, menyasar dua perumahan di wilayahnya. Perumahan Sandubaya Raya, dengan sasaran sekitar seratusan Kepala Keluarga yang telah menetap, akan menjadi fokus utama. Selain itu, Perumahan Puri Indah yang dihuni sekitar empat puluhan Kepala Keluarga juga akan dilayani secara bersamaan.

Meskipun di dua perumahan tersebut belum terbentuk Rukun Tetangga (RT), Solihi menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan koordinator untuk mempermudah koordinasi pelayanan di desa. “Di dua perumahan ini belum ada RT, tapi kita sudah menetapkan koordinator sehingga nanti memudahkan pelayanan kami di desa,” tambahnya.

Di Desa Duman, Kepala Desa Suhardi juga menunjukkan semangat yang sama dalam mendorong warganya di Perumahan Griya Pesona Alam untuk berpindah KTP. Sosialisasi di Masjid Umar bin Khattab Perumahan Griya Pesona Alam pada Sabtu (21/6/2025) menjadi bukti keseriusannya.

“Di perumahan ini sudah lebih dari seribu dua ratusan Kepala Keluarga. Kita sudah tetapkan sepuluh RT. Dari sebanyak itu, sangat sedikit yang ber-KTP Lombok Barat. Padahal insya Allah banyak kemudahan pelayanan yang akan didapatkan jika mau migrasi adminduk,” papar Suhardi.

Suhardi juga menegaskan bahwa sesuai Permendagri 74/2022, Surat Keterangan Domisili hanya akan diberikan kepada masyarakat yang sudah ber-KTP Desa Duman. Ini berarti, bagi warga yang masih menggunakan KTP dari daerah asal, layanan terkait domisili akan menjadi lebih sulit didapatkan.

“Sesuai Permendagri 74/2022, Surat Keterangan Domisili hanya diberikan kepada masyarakat yang ber KTP Desa Duman,” tegas Suhardi, menjelaskan implikasi dari tidak memiliki KTP setempat.

Menanggapi antusiasme dari pihak desa dan masyarakat, Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat kembali menyanggupi untuk memberikan pelayanan langsung di lokasi. “Nanti kita koordinasikan jadwalnya, tapi kita akan mempermudah warga yang bersedia ber KTP Lombok Barat dengan membuka pelayanan di area Masjid ini, mumpung lokasinya di tengah-tengah,” janji Akhkam.

Inisiatif ini bukan hanya sekadar pemindahan data kependudukan, melainkan juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola kependudukan yang lebih baik, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan KTP Lombok Barat, warga perumahan diharapkan dapat menikmati berbagai kemudahan akses layanan publik dan merasakan manfaat penuh sebagai bagian dari komunitas desa.