Mataram NTB – upaya untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku dan korban pencurian melalui jalur mediasi kembali difasilitasi untuk menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi merugikan dilakukan oleh kedua pihak di Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian dompet yang terjadi di Indomart Lingkungan Gebang, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram pada Rabu, (18/06)
Mediasi dilakukan dihadapan PS. Kanit Reskrim Iptu Rusdi Hamdi.S.E dan kedua belah pihak pelapor atas nama M dan terduga pelaku S didampingi keluarga bersama pihak manajemen Indomaret pada Kamis, (19/06/2025) pukul 13.0/ wita
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengatakan bahwa mediasi bertujuan mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta menghindari proses hukum yang panjang serta berpotensi merugikan semua pihak dilakukan dengan pendekatan restorative justice.
” Atas peristiwa terjadi pencurian dompet yang dialami korban dengan kesepakatan permintaan kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan ke proses hukum pidana, korban pun memaafkan pelaku serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan disaksikan pihak keluarga dan manajemen dihadapan petugas “, ucap Kapolsek
” Kami Polsek Mataram memfasilitasi sebagai pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat “, jelasnya
Lanjut Kapolsek menambahkan korban memutuskan mencabut laporan setelah menerima permintaan maaf dari pelaku dan kedua belah pihak menandatangi surat pernyataan damai disertai pengembalian barang yang dicuri.
” Pendekatan Restoratif Justice (RJ) merupakan penyelesaian masalah melalui jalur damai, sesuai dengan Peraturan Kapolri. Ini adalah alternatif hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan membangun harmoni sosial, ” tambahnya
” Upaya ini diapresiasi masyarakat karena menunjukkan sisi humanis kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial “, tutupnya