Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil membekuk seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Mataram, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Ampenan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/06/2025) di rumah pelaku yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Kasus ini bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, yang kehilangan empat ekor ayam jenis betet dari kandangnya pada 05 Juni 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp900 ribu.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R., SH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.
Dalam aksinya, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk ke halaman dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, tang, dan parang yang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kandang dan mengambil empat ekor ayam.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 ekor ayam betet, 1 buah obeng, 1 buah tang, dan 1 buah parang.
“Modus pelaku terbilang nekat, tapi akhirnya berhasil kita ungkap dalam waktu singkat,” tambah Iptu Lalu Arfi.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita tahan dan mengaku menyesal. Kasus ini jadi pengingat bahwa sekecil apapun tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan.