BeritaHukum & Kriminal

Gerebek Peredaran Narkotika, Polisi Amankan 4 Tersangka di Mataram

×

Gerebek Peredaran Narkotika, Polisi Amankan 4 Tersangka di Mataram

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Kembali Polresta Mataram menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Mataram. Keberhasilan ini ditunjukkan melalui Satuan Resnakoba yang berhasil menangkap 4 terduga Pelaku dalam pengungkapan yang dilakukan, Minggu (15/06/2025) pukul 23:30 wita.

Keberhasilan ini ditunjukkan Polresta Mataram tepat menjelang Hari Bhayangkara ke 79 sebagai bentuk komitmen dalam melakukan tindakan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah Hukumnya dengan menangkap para pelaku.

Dari pengungkapan tersebut 4 terduga pelaku masing-masing LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21). Ke-4 pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda dimana LYDR ditangkap di depan Rumahnya di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan pengungkapan ini berkat informasi awal dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Mataram mulai memahami betapa pentingnya kerjasama dalam membendung peredaran barang haram ini.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 30 butir dan Shabu seberat 2,87 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, sejumlah uang tunai serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Kasat juga menjelaskan kronologis singkat penangkapan para terduga, dimana saat petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri terduga sesuai informasi, petugas mengamankan LYDR terlebih dahulu pas didepan rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

“Nah dari keterangan LYDR diperoleh informasi bahwa ia masih menyimpan sebagian barang di temannya MI di wilayah BTN Sweta, Kecamatan Sandubaya, “jelasnya.

Petugas lalu memburu MI dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaannya di Arena Biliyard yang ada di wilayah Sandubaya.

“Petugas langsung mengamankan MI, terduga yang dimaksud LYDR. Selain MI dua rekan lainnya yang berada bersamanya juga ikut diamankan, “ucapnya.

Selesai melakukan Penggeledahan dikedua Lokasi tempat mereka ditangkap dan penggeledahan terhadap Rumah masing-masing terduga, petugas langsung membawa para terduga ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dari keterangan penyidik LYDR mengakui memiliki barang Narkotika yang dibelinya Patungan bersama MI.

“Mereka awalnya memiliki 59 butir Pil ekstasi, namun 29 butir telah laku terjual dan sisanya tinggal 30 butir yang kini sudah kita amankan. Selain pil ekstasi sabu seberat 2,87 gram hasil penggeledahan juga kita amankan, “tegasnya.

Sementara asal usul barang, Kasat menceritakan, bahwa dari pengakuan para terduga mereka membeli barang tersebut di wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram. Mereka membeli ekstasi perbutir seharga 250 ribu rupiah dan dijual dengan harga 500 ribu sampai 550 ribu rupiah perbutirnya.

“Para terduga masih kita dalami perannya termasuk melakukan koordinasi dengan Polres Lombok Tengah terkait barang yang diperoleh, “ucapnya.

Terhadap para terduga lanjut Kasat akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.