BeritaHukum & Kriminal

Gerobak Sampah Hilang, Polsek Mataram Tak Tinggal Diam, Pelaku Diringkus!

×

Gerobak Sampah Hilang, Polsek Mataram Tak Tinggal Diam, Pelaku Diringkus!

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Karena terdesak Kebutuhan Hidup seorang pria (A) di Mataram nekat mencuri gerobak sampah milik tukang Kebersihan (K) di wilayah Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Atas Kejadian ini K, Pria Paruh baya ini tidak bisa meneruskan pekerjaannya sebagai tukang pengangkut Sampah. Atas kejadian ini Pria paruh baya warga Pagutan ini melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas Laporan tersebut Pihak Kepolisian dari Sektor Kecamatan Mataram langsung melakukan oleh TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya menyelidiki siapa pelakunya.

Tak butuh waktu lama dan Kurang dari 1×24 jam tetduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan pada saat berada di rumah keluarganya di daerah Pagesangan.

“Kejadian itu terjadi Minggu Siang (15/06/2025) sekitar pukul 13:00 wita, dan terduga pelaku diamankan tadi Malam sekitar pukul 18:00 wita. Jadi masih di hari yang sama kasus ini terungkap, “ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., Senin (16/06/2025).

Saat itu terduga pas lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan Rumah. Karena dirasa sepi dan tidak ada yang melihat Terduga langsung membawa kabur dan di bawa ke Pengepul Rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai. Berdasarkan pengakuan gerobak sampah tersebut di gadai 300 ribu rupiah dimana hasilnya diberikan kepada isteri untuk kebutuhan sehari-hari.

“Terduga nekat mencuri karena terdesak kebutuhan. Namun apapun itu Kami dari Polsek Mataram tetap harus melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang sudah ada. Kami tetap harus melakukan proses hukum sesuai Laporan Korban, “ucapnya.

Namun demikian Lanjutnya, Pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk bisa menyelesaikan secara Damai melalui rangkaian proses Restorative Justice (RJ) bila keduanya sepakat untuk menyelesaikan dengan upaya kekeluargaan.

“Kami akan pasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan. Namun sebaliknya jika pihak yang melaporkan tetap untuk ingin diproses, maka kita akan proses sesuai hukum. Terduga atas tindakannya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ““tutup Kapolsek.