Mataram NTB – Upaya penyelesaian masalah kembali dilakukan difasilitasi ołeh Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB permintaan kedua belah pihak atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan tiga warga berinisial MDHA, AG dan A, warga Karang Genteng terhadap korban DCB, (28) pemilik sebuah Warung di Jalan Bung Karno terjadi pada Jumat, (30/05/2025) sekitar pukul 22.00 wita lalu.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan mediasi yang dilakukan ołeh kedua belah pihak dihadapan personel Unit Reskrim Polsek Mataram, para Kepala Lingkungan yang berlangsung di Mapolsek Mataram pada. Senin (16/06/2025)
” Peristiwa berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat Warung di Jalan Bung Karno. Insiden tersebut kemudian memicu tindakan yang diduga sebagai penganiayaan dan pengrusakan yang menyebabkan korban pemilik warung mengalami luka ringan serta kerugian materiil usahanya “, terang Kapolsek
Setelah dilakukan proses klarifikasi dan komunikasi kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahpahaman yang terjadi. Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum, jelasnya
Lanjut Kapolsek ketiga terduga pelaku sanggup memberikan biaya pengobatan dan ganti rugi kerusakkan usaha warung yang ditimbulkan akibat kesalahan pahaman.
” Dengan disertai surat pernyataan damai yang disaksikan ołeh para saksi, Kepala Lingkungan, ketiga terduga pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi “, tegasnya
” Kami berharap penyelesaian ini bisa menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak dan masyarakat secara umum, bahwa persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berujung ke jalur hukum “, tutupnya