BeritaHukum & Kriminal

Seorang Pria Curi Uang Dalam Laci Toko di Pasar Bertais Diamankan Polisi

×

Seorang Pria Curi Uang Dalam Laci Toko di Pasar Bertais Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB — Aksi pencurian yang terjadi di Pasar Bertais pada Kamis, 12 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat diamankan oleh petugas pasar dan Bhabinkamtibmas, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

Pelaku diketahui berinisial S asal kota Mataram . tertangkap tangan oleh pengunjung pasar saat mengambil uang tunai di dalam laci dagangan.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., saat dikonfirmasi Sabtu (14/06/2025) membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sempat diamankan di Kantor Kepala Pasar oleh Bhabinkamtibmas yang sedang patroli, kemudian Tim Opsnal kami dari Unit Reskrim langsung turun dan membawa pelaku ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Niko, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH.

Kejadian berawal ketika korban menyadari  uang didalam laci diambil, lalu berteriak “Maling!” hingga mengundang perhatian pengunjung pasar. Warga yang mendengar  menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan berdalih mencuri karena alasan desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sandubaya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas pasar dalam membantu mengungkap aksi kriminal tersebut.