BeritaHukum & Kriminal

Asyik Berduaan, Pasangan Ini Terjaring Razia Narkoba di Kamar Kos

×

Asyik Berduaan, Pasangan Ini Terjaring Razia Narkoba di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos diwilayah Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (14/06/2025).

Kedua terduga berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Keduanya diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan pasangan tersebut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dikamar kos yang ditempati ABR dan TA.

“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi Narkoba.

“Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkoba diwilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.

Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus Narkoba oleh Polresta Mataram yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah NTB khususnya Kota Mataram.