Mataram, NTB — Upaya penyelesaian masalah melalui jalur damai kembali difasilitasi Polsek Mataram. Kali ini, mediasi dilakukan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga berinisial KA dan IBJA. Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Mataram pada Senin (09/06/2025) malam.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat biliar di wilayah Pagedangan, Kecamatan Mataram. Insiden tersebut kemudian memicu tindakan yang diduga sebagai penganiayaan.
“Awalnya saudara KA melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh IBJA. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Mulyadi.
Namun, setelah dilakukan proses klarifikasi, kedua belah pihak akhirnya menyadari kesalahpahaman yang terjadi. Mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
“Setelah dilakukan proses mediasi di Mapolsek, terlapor IBJA bersedia meminta maaf secara langsung kepada KA. Sebagai bentuk itikad baik, IBJA juga memberikan kompensasi biaya pengobatan kepada KA,” tambah Kapolsek.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua pihak, disaksikan oleh petugas Polsek dan keluarga masing-masing.
“Kami berharap penyelesaian ini bisa menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak dan masyarakat secara umum, bahwa persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berujung ke jalur hukum,” tutup AKP Mulyadi.
Langkah mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Mataram ini mendapat apresiasi dari warga sekitar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Mataram.