Mataram, NTB – Proses hukum terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan kini memasuki tahap akhir. Pada Selasa (10/06/2025), jajaran Reskrim secara resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R., SH, yang mengawal langsung proses pengiriman ke Kejaksaan.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus curas ini berinisial D, yang sebelumnya berhasil diamankan dan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan.
“Berkas perkara atas nama tersangka D telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Iptu Lalu Arfi.
Kepastian P21 itu diperoleh berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mataram dengan nomor: 1750C/N.2.10/E.oh.1/06/2025, tertanggal 5 Juni 2025, perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara tindak pidana atas nama tersangka.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, maka hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai keseriusan Polsek Ampenan dalam menangani tindak pidana curas yang meresahkan masyarakat. Proses penegakan hukum yang cepat dan profesional diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Ampenan. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas di meja hukum,” tegas Kapolsek AKP Gede Sukarta.