Berita

Polres Lombok Barat Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah

×

Polres Lombok Barat Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah

Sebarkan artikel ini
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lombok Barat.

Seorang pria berinisial LAG (39), seorang residivis dalam kasus yang sama, asal Dusun Karang Sobor, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten utara/”>Lombok Utara, berhasil ditangkap dengan barang bukti 0,76 gram sabu.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengatakan bahwa Penangkapan ini merupakan buah dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Lombok Barat pada akhir April 2025.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial LAG kerap membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Mataram. Untuk kemudian dijual atau diedarkan di Lombok Utara, melalui jalur jurusan Gunung Sari Tanjung atau wilayah Pusuk.

Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka mulai mengamati dan mempelajari ciri-ciri pelaku.

Setelah mendapatkan informasi yang valid dan mengidentifikasi ciri-ciri LAG secara akurat, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian yang dicurigai.

Tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi melintas menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Dusun Tibu Ambung, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Tanpa membuang waktu, tim segera mencegat sepeda motor yang dikendarai oleh LAG dan langsung melakukan penangkapan.

Barang Bukti dan Interogasi Awal

Setelah penangkapan, dengan disaksikan oleh warga setempat, tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut sempat dibuang pelaku di pinggir jalan, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Total berat sabu yang disita adalah 0,76 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam jenis Android dan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah LAG.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram, dengan harga Rp 300.000,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa meskipun penggeledahan di rumah pelaku tidak menemukan narkotika tambahan, alat hisap sabu berhasil diamankan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, LAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan LAG menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Polres Lombok Barat akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif.