Mataram NTB – Tiga Pria masih Remaja di Kota Mataram terpaksa Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Perncabulan / Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025).
Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MII , kesemuanya berasal dari Kota Mataram diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun alat Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban (M) melaporkan ke Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaa para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).
Peristiwa tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tangga 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 wita hari tersebut Pelapor sangat terbangun dengan maksud buang air kecil kaget melihat pintu kamar Korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban.
”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu Terlapor seorang Perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan Korban, “brbernya.
IN saat itu mencoba menghubungi temannya (Terlapor BA) dan menanyakan keberadaannya, akan tetapi dijawab oleh terlapor bahwa ia sedang menemani teman perempuan nya di salah satu Kos-kosan. Terlapor sepakat menjemput IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq Tanjung Karang.
“Saat Terlalor BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa Keluarga Korban dan Kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan Terduga BA dan meminta untuk diantar dimana korban berasa, “ucapnya.
Saat tiba dan bertemu Korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 Laki-laki yakni BA, W dan MII.
“Jadi saat itu pula ketiga terlapor dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat Laporan Polisi, “ucapnya.
Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak.
Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, Terlapor BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban serta kedua terlapor lainnya juga turut serta melakukan perbuatan tersebut.
“Berdasarkan Keterangan dari Terlapor BA, msaka dia terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA, “tegasnya.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.