BeritaHukum & Kriminal

Pengakuan Pilu di Balik Penggelapan: Jual Motor Pinjaman Demi Hidup, Wanita Ini Ditangkap Resmob Polresta Mataram

×

Pengakuan Pilu di Balik Penggelapan: Jual Motor Pinjaman Demi Hidup, Wanita Ini Ditangkap Resmob Polresta Mataram

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Kebutuhan ekonomi seringkali mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas, bahkan melanggar hukum. Inilah yang dialami oleh seorang perempuan muda berinisial AW (21), warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Demi menyambung hidup, ia nekat menjual sepeda motor yang dipinjamkan kepadanya melalui seorang teman. Namun, aksi tersebut tak luput dari pantauan aparat kepolisian. AW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/05/2025) di depan Mall Epicentrum, Kota Mataram.

Peristiwa penggelapan ini bermula pada 21 Mei 2025, ketika seorang pria asal Kota Mataram melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh temannya yang dikenal dengan inisial R alias Okem. Ironisnya, sepeda motor itu tidak digunakan oleh Okem sendiri, melainkan diserahkan kepada AW, teman wanitanya. AW kemudian tanpa segan menjual motor tersebut tanpa izin dari pemilik sahnya.

Setelah menerima motor dari Okem, AW mencari cara untuk mengubahnya menjadi uang. Ia memanfaatkan sosial/”>media sosial, menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook miliknya. Upayanya membuahkan hasil. AW berhasil menarik perhatian seorang pembeli, dan keduanya sepakat untuk bertemu guna bertransaksi. Lokasi pertemuan dipilih di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Motor tersebut akhirnya berpindah tangan dengan harga Rp2,5 juta.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum,” ungkap Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH., menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menjual motor tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Lebih lanjut, AW menyebutkan bahwa tindakan tersebut ia lakukan atas arahan dari Okem, teman dekatnya yang juga berasal dari kampung halaman mereka di Sumbawa. Keduanya dikabarkan sama-sama mengalami kesulitan ekonomi selama berada di Mataram.

“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Okem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” aku AW kepada penyidik, menggambarkan situasi sulit yang dihadapinya. AW juga menambahkan bahwa setelah transaksi selesai dan uang diterima, ia menyadari perbuatannya adalah salah. Namun, nasi sudah menjadi bubur.

Hingga saat ini, Tim Resmob Polresta Mataram masih gencar memburu keberadaan Okem, yang diduga kuat sebagai aktor di balik kasus penggelapan ini. Pencarian telah dilakukan ke sejumlah tempat, termasuk ke rumahnya di wilayah Monjok, namun Okem belum berhasil ditemukan.

“Okem adalah teman AW, sama-sama dari Alas Barat, dan perannya cukup penting dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Iptu Taufik, menegaskan komitmen polisi untuk menuntaskan kasus ini.

Atas perbuatannya, AW kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia kini ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian terus bekerja keras menelusuri jejak Okem guna mengungkap jaringan kasus ini secara keseluruhan.