BeritaHukum & Kriminal

Nekat! Pinjam Motor Tak Balik, Berujung Dijual Rp2,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

×

Nekat! Pinjam Motor Tak Balik, Berujung Dijual Rp2,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Niat meminjam berubah jadi penggelapan. Seorang perempuan asal Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, berinisial AW, dan seorang pria asal Lingsar, Lombok Barat, berinisial PB, diringkus Tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang warga Kota Mataram. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/05/2025) dan saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejadian bermula pada 21 Mei 2025, di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Saat itu, AW meminjam sepeda motor milik korban melalui seorang rekan korban sekitar pukul 14.00 WITA. Namun, hingga malam hari bahkan keesokan harinya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, motor itu justru dijual oleh AW kepada seseorang berinisial RB di wilayah Kopang, Lombok Tengah, seharga hanya Rp2,5 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Unit Ranmor Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan intensif akhirnya mengungkap identitas para pelaku.

AW ditangkap Tim Resmob di depan Mal Epicentrum Mataram, sementara PB diamankan di kediamannya di Kecamatan Lingsar.

“Setelah berhasil mengamankan AW, kami juga berhasil menemukan barang bukti milik korban. PB diduga berperan sebagai penadah dalam kasus ini,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH, Kamis (29/05/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Menurutnya, keduanya terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara PB dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Keduanya terancam hukuman pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.